Arsip

Archive for Maret 4, 2012

Angin Segar bagi TKI informal

Sumber: Google image

Pembaca yang budiman,

Secercah angin segar dari tiupan kipas-kipas pandan sudah mulai terasam bagi tenaga kerja Indonesia dari Sector informal. Setelah hujan tangis, Bogem mentah, gantung diri, terjun bebas dari gedung dan coretan setrika di kanvas tubuh, akhirnya berbuah manis dan panas telinga penyelenggara aparatur negara kita. Takut dianggap tidak becus atau tidak peduli dengan warganya atau bahkan mencari melati-melati ditengah gundukan-gundukan tanah siapa yang tahu? tapi yang pasti angin-angis dari kipas pandan ini terasa menyegarkan bagi kalangan TKI informal kita.

Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi mengeluarkan kebijakan yang mencengangkan bagi semua masyarakat yang dibawah garis penghidupan yang layak dengan dikeluarkannya kebijakan “STOP mengirimkan TKI informal ke negara2 HITAM ” sampai ada moratorium. negara hitam yang dimaksud adalah negara kaya yang punya daftar hitam top skors penyiksaan TKI informal indonesia contoh : Malaysia, Saudi arabia, Kuwait dll. Sejenak ini terasa pahit bagi negara yang tidak bisa menyediakan lapangan pekerjaan dan sistem penggajian yang layak. Namun dalam kebijakan ini pemerintah sudah meainkan perannya sebagai regulator penyelamat bagi warga dalam artikel penulis sebelumnya ” TKI Sang pahlawan dan TKI sang kambing hitam” tahun 2010. ternyata senada dalam kebijakan moratorium yang di terbitkan Kementrian tenaga kerja. Strategi moratorium ini ternyata effect deterentnya sangat besar mungkin bagi kalangan TKI tidak tahu.

Effect moratorium ini akhirnya menyikap tabir bahwa:
1. konsorsium pengiriman Tenaga kerja ini melibatkan negara yang dituju
2. Ilegal TKI informal dan Legal TKI ternyata ada strategi di balik negara yang dituju
3. ternyata Emas dari TKI itu besar
4. Pembenahan terhadap badan2 TKI itu mutlak

Setelah Kementrian tenaga kerja menerbitkan kebijakan ini banyak pertentangan dan Polemik, namun ada buah manis yang di dapat walaupun agak terlambat. Buah manis yang di dapat ini akhirnya memberikan secercah harapan TKI informal (hari libur, UMR, perlindungan ketenaga kerjaan). Usulan mengenai Kartu tanda TKI oleh ketua BNP2TKI penulis berpikir mungkin kurang urgen mengingat TKI informal kita sudah ada KTP dan Passport yang secara hukum sudah cukup berdaulat untuk di lindungi.

Terobosan2 ketenaga kerjaan indonesia khususnya sector informal di luar negeri haruslah di tata:
1. garis koordinasi dengan duta2 besar negara dituju
2. G to G dengan negara yang di tuju melalui kementrian Tenaga kerja (jgn mau TKi kita jadi alat politik, ekonomi negara lain)
3. Menekan sektor TKI ilegal/berantas badan2 TKI ilegal (ini adalah perusak negara dalam arti luas dan penghisap keringat TKI)
4. Mengupdate Moratotium (gaji,hari libur, jaminan sosial, perlindungan)
5. Didiklah dan arahkan TKI

angin segar dari kementrian tenaga kerjasa semoga kontinyu menjadi kesegaran dari kipas angin atau bahkan kesegaran A/C dimana negara mampu menyediakan lapangan kerja yang layak. AMien…

Ayo2 bapak2 pemangku amanah mohon berikan kebijakan yang berpihak dan berikan sosialisasi kepada masyarakat. bukanlah BLT solusi melainkan alat pancing untuk kami bekerja karena kami bukanlah bangsa peminta namun kami adalah bangsa Pejuang….

Salam.

Penulis,

00.00 WIB (artikel yang sudah lama ingin di selesaikan)
to be continued (menata Ketenaga kerjaan dalam negri )