………………………………………………………
………………………………………………………
Bangunlah jiwanya
Bangunlah raganya untuk Indonesia Raya
……………………………………………………… (Kutipan sebuah Lagu Kebangsaan)
Lirik lagu ini mungkin tidak awam bagi kita sebagai Warga Negara Indonesia dan Bangsa Indonesia. Penulis tidak menggugat eksistensi keberadaan dari lagu ini namun lebih menekankan implementasi pemaknaan sehari-hari tentang bagaimana membangun karakter tata cara kehidupan masyarakat Indonesia yang mulai pudar.
Dalam pengambilan keputusan dalam tatanan masyarakat banyak kita jumpai sekarang Perda-perda di tingkat kabupaten, kota atau propinsi yang selalu dikeluarkan dan di terbitkan untuk mengatasi masalah social yang ada atau sekedar menekan pertumbuhannya.
Sejenak kita lihat dan mungkin kita kritisi lamanya perda tersebut di patuhi atau di amalkan oleh masyarakat paling Cuma 3 bulan atau bahkan satu minggu. Tak jarang perda-perda ini menjadi sampah hiasan dinding-dinding atau baliho yang ada dijalan raya.
Sekarang kita bertanya:
apakah perda bisa mengatasi masalah social yang ada tentu jawabanya tidak!
Terus kenapa perda keluar…..?
Kita mungkin beranggapan bahwa perda keluar hanya karena pemimpin kita tidak mengetahui pokok masalah yang ada di masyarakat atau mengambil jalan singkat secara temporary yang sebetulnya mereka tahu bahwa problem solving ini kurang effective dan menimbulkan dampak yang lain lagi.
Terus kita bertanya dimana sisi humanis dimana pendekatan secara nurani yang melahirkan sikap kepatuhan dalam diri masyarakat seperti norma-norma yang berlaku dimasyarakat tumbuh dan berkembang di Insan-insan Bangsa Indonesia. (terlalu tinggi memang menjadi masyarakat Madani)
Atau mungkin cara ini tidak ngetrend karena secara promosi dan sisi publisitas kurang begitu tersorot di media TV atau media cetak. Sehingga enggan bahkan di tinggalkan karena pemimpin ingin dirinya bagai artis yang menghiasi panggung-panggung rakyat-rakyatnya. (saya berharap dan berdoa agar ini hanya ada di pemikiran saya saja).
Tapi itulah tantangan yang di jawab oleh pengambil keputusan di Negara ini Bagaimana mengkombinasikan sisi humanis dan persuasive suatu peraturan tanpa menghilangkan esensi dari peraturan yang dibuat.
Cengkareng, 8 Feb 2010














Komentar Terakhir